Palembang ,-lintasmedia||
Penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berinisial KR (15) yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya berinisial S, di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, dinilai berjalan lambat. Hingga kini, terlapor masih belum diamankan oleh pihak kepolisian.
Peristiwa dugaan pemerkosaan tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu (13/12/2025) di wilayah Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin. Saat itu, korban disebut berada di rumah ayah tirinya.Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma dan depresi berat. Bahkan, rumah tangga korban disebut berujung pada perceraian. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Musi Banyuasin dengan nomor laporan LP/B/533/XII/2025/SPKT Polres Musi Banyuasin, yang dibuat pada 27 Desember 2025 oleh ibu korban.
Namun, hingga pertengahan Februari 2026, keluarga korban menyebut belum ada perkembangan signifikan dalam penanganan perkara tersebut. Terlapor disebut masih bebas dan belum dilakukan penangkapan.
Ayah korban, EF (59), mengungkapkan bahwa dugaan perbuatan tersebut tidak hanya terjadi sekali. Menurutnya, korban telah beberapa kali mengalami perlakuan serupa, namun sebelumnya tidak dilaporkan karena berbagai pertimbangan keluarga.
“Dulu tidak dilaporkan. Waktu nikah pertama delapan bulan, korban diperkosa dua kali sampai akhirnya bercerai. Nikah lagi baru empat bulan, terulang lagi satu kali. Baru kali ini kami laporkan,” ujar EF.
EF menambahkan, korban telah menjalani visum dan sejumlah saksi juga telah diperiksa oleh penyidik. Ia menilai unsur pembuktian sudah cukup kuat dan berharap pelaku segera diamankan.
“Anak kami sudah visum, saksi sudah diperiksa. Pelaku jelas, tinggal ditangkap. Soal pemeriksaan psikologis bisa menyusul, yang penting pelaku diamankan dulu,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Musi Banyuasin, Ipda Rini Agustini, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Kami masih melakukan lidik. Kami juga sudah menghubungi korban dan pelapor untuk datang menjalani pemeriksaan psikologis, namun sampai sekarang belum datang,” jelasnya.
Ipda Rini menambahkan bahwa pemeriksaan psikologis merupakan salah satu alat bukti penting dalam penanganan perkara tersebut. Terkait pemanggilan terlapor, pihaknya menyebut telah dilakukan pemanggilan namun belum dipenuhi.
Kasus ini pun menjadi sorotan keluarga korban yang berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat demi memberikan rasa keadilan dan perlindungan terhadap korban anak,Efendy selaku orang tua kandung korban berharap agar pelaku cepat ditangkap,pungkasnya.
(RD)
