Bandar Lampung, 22 Oktober 2025 – Ketua Umum Angkatan Muda Badik Lampung (AMBL), Sukardi Syah, telah mengambil langkah hukum penting. Ia melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung pada Senin, 20 Oktober 2025.
Sebagai respons atas komentar-komentar yang dianggap mencemarkan nama baiknya dan organisasi AMBL, laporan ini diajukan dengan harapan dapat memberikan efek jera. Sukardi Syah menekankan bahwa media sosial, seharusnya, menjadi sarana komunikasi yang positif dan membangun. Namun, kenyataannya, media sosial seringkali menjadi wadah untuk menyebarkan kebencian dan fitnah.
“Media sosial seharusnya menjadi alat untuk mempererat silaturahmi dan berbagi informasi yang bermanfaat. Alih-alih menjadi tempat untuk saling menghina dan mencemarkan nama baik,” ujarnya dengan nada prihatin.

Oleh karena itu, Sukardi Syah berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat luas. Ia mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta berhati-hati dalam berkomentar atau membagikan informasi. Selain itu, ia juga berharap aparat kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan efek jera yang setimpal kepada pelaku.
AMBL berharap kasus ini dapat menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya literasi hukum dan digital. Lebih lanjut, mereka mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga marwah adat dan kehormatan Lampung.
Masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini. Mereka berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan kasus ini dapat menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial. (Zainal A)
