Masyarakat Adat Halangan Ratu Protes Pemasangan Pelang PTPN I Regional 7 yang Diduga Tidak Tepat Lokasi

Pesawaran (Lintas Media) – Masyarakat Adat Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, menyampaikan protes keras terkait pemasangan pelang oleh PTPN I Regional 7 Unit Usaha Rejo Sari Natar di wilayah yang mereka klaim sebagai tanah adat. Tindakan ini dinilai sebagai langkah yang tidak tepat sasaran dan berpotensi memicu konflik.

Menurut perwakilan masyarakat, pemasangan pelang tersebut dilakukan di luar wilayah Hak Guna Usaha (HGU) milik Unit Usaha Rejo Sari Natar, yang seharusnya berada di Desa Rejo Sari Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Sementara itu, Tanah Adat Halangan Ratu terletak di Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.

Masyarakat Adat Halangan Ratu menilai tindakan ini sebagai upaya membangun opini publik yang menyesatkan, seolah-olah tanah adat mereka termasuk dalam kawasan HGU PTPN I Regional 7. Mereka dengan tegas menolak pemasangan pelang tersebut karena bukan berada di wilayah HGU Rejo Sari Natar, melainkan tanah adat yang telah dikuasai turun-temurun oleh leluhur mereka.

“Kami masyarakat adat Halangan Ratu betul-betul menolak dengan tegas pemasangan pelang tersebut. Karena itu pun bukan wilayah HGU Rejo Sari Natar, melainkan tanah adat kami yang telah dikuasai turun-temurun oleh leluhur kami,” ujar Abu Bakar, tokoh adat Halangan Ratu, saat ditemui di lokasi pada Selasa (21/10/2025).

Abu Bakar menambahkan bahwa pemerintah telah mengakui hak-hak masyarakat adat, sehingga perusahaan seperti PTPN I seharusnya menghormati dan menghargai aturan tersebut, bukan malah menimbulkan kegaduhan dan kebingungan di tengah masyarakat.

Tokoh adat lainnya, Badri, juga menyampaikan keprihatinannya atas tindakan perusahaan yang dinilai dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Masyarakat Adat Halangan Ratu menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud melawan pemerintah, namun hanya ingin meminta keadilan serta penegakan hukum sebagaimana amanat sila kelima Pancasila, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. (Zainal A)