OKI, Sumsel,-lintas media
Keberadaan sebuah rumah yang diduga Milik (U dan Y) menjadi tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis Pertalite di Desa Ulak Ketapang, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, kembali menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Rumah milik (U dan Y) diduga tempat penimbunan BBM ilegal yang berada di pinggir Jalan Lintas dan sangat dekat dengan permukiman warga. Kondisi ini dinilai berpotensi membahayakan keselamatan, karena rawan menimbulkan kebakaran, ledakan, serta pencemaran lingkungan.
Aktivitas mencurigakan ini terpantau oleh tim media pada Sabtu (31/1/2026) Terlihat sebuah sepeda motor keluar dari lokasi dengan membawa jerigen yang diduga berisi BBM jenis Pertalite, tanpa terlihat adanya pengawasan dari aparat setempat.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku aktivitas penimbunan BBM tersebut Milik (U dan Y) dan sudah berlangsung cukup lama.
“Kami warga resah, takut nanti terjadi kebakaran seperti di tempat lain,” ujarnya.
Ia menambahkan, kondisi permukiman yang padat membuat risiko semakin besar.
“Kalau sampai terjadi kebakaran, siapa yang bertanggung jawab? Rumah warga di sini saling berdekatan,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) menyatakan keprihatinannya dan meminta aparat penegak hukum (APH) segera bertindak.
“Menimbun BBM di tengah permukiman adalah tindakan yang sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan masyarakat. Kami mendesak APH untuk segera turun ke lokasi,” tegas perwakilan BPAN.
BPAN juga mempertanyakan apabila aparat tidak mengetahui aktivitas tersebut. Menurut mereka, kondisi ini dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat terkait lemahnya pengawasan.
BPAN mendesak Kapolsek Teluk Gelam dan Kapolres OKI untuk:
Melakukan pengecekan langsung ke lokasi,
Menyegel rumah yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM, dan
Mengusut pihak-pihak yang terlibat sesuai hukum yang berlaku.
Secara hukum, aktivitas penimbunan dan distribusi BBM tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam Pasal 53 huruf b dan d disebutkan, setiap orang yang melakukan penyimpanan dan niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, apabila aktivitas tersebut menimbulkan kebakaran atau membahayakan keselamatan umum, pelaku juga dapat dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.
Aliansi Indonesia (BPAN) menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan berharap aparat penegak hukum bertindak tegas demi keselamatan masyarakat.
Masyarakat berharap kehadiran aparat benar-benar memberikan rasa aman, serta mencegah potensi bencana akibat praktik yang diduga melanggar hukum tersebut.
(Tim Red)
