Palembang,lintasmedia|
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial TR diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers Ditresnarkoba Polda Sumsel, Jumat (6/2/2026). Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP God Parlasho Sinaga, didampingi Kasubdit II AKBP Cristoper Panjaitan, mengatakan bahwa tersangka mengaku baru sekitar satu minggu menjalankan aktivitasnya sebagai pengedar narkotika.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap asal barang dan jaringan peredarannya. Saat diamankan, tersangka juga sempat mengaku sebagai wartawan,” ujar AKBP God Parlasho.
Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat di OKU Timur yang merasa resah dengan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Informasi itu diterima pihak kepolisian pada 1 Februari 2026, kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti sebagai komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba,” tambahnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas melakukan penindakan pada Selasa, 3 Februari 2026 sekitar pukul 03.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan milik tersangka yang beralamat di Desa Tugu Mulyo, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan. Dalam penggerebekan tersebut, tersangka TR berhasil diamankan.
Selain TR, polisi juga menetapkan satu orang lainnya berinisial RJ sebagai terduga pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut dan saat ini masih dalam pengejaran atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa 16 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,46 gram, serta dua butir tablet ekstasi warna pink berlogo granat dengan berat bruto 0,97 gram. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam warna emas, satu unit timbangan digital, 14 plastik klip bening, serta satu buah pipet plastik yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Ditresnarkoba Polda Sumsel menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut setidaknya telah menyelamatkan 49 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika
Dalam kronologinya, anggota Unit 4 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel menerima informasi masyarakat pada Minggu, 1 Februari 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Desa Tugu Mulyo. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka dan lokasi tempat tinggalnya.
Penggerebekan kemudian dilakukan oleh tim yang dipimpin Kanit Unit 4 Subdit II IPTU Jimmy Wijaya, ST. Saat penggeledahan, barang bukti narkotika ditemukan tersimpan di dalam sebuah kotak rokok yang berada di kamar tersangka.
Saat ini, tersangka TR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.pungkasnya.
(RD)
