Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi Proyek Jalan Latasir Pekon Keputran, Pringsewu – Anggaran APBD Provinsi Lampung 2025

Lintas Media Pringsewu, Rabu (10/12/2025), muncul dugaan ketidaksesuaian spesifikasi proyek pembangunan jalan latasir di Pekon Keputran, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung tahun 2025. Proyek yang ditujukan meningkatkan akses warga ternyata menjadi perhatian karena kualitas pelaksanaan yang dinilai tidak sesuai dengan rencana teknis.

Proyek jalan tersebut dikerjakan oleh CV Anugrah Pratama sebagai pelaksana dan CV Mega Cipta Perkasa sebagai konsultan pengawas, dengan nilai kontrak sebesar Rp 399.592.643,34. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, ketebalan lapisan atas (latasir) jalan hanya mencapai 1 cm hingga 2 cm, yang jauh di bawah harapan warga dan dugaan spesifikasi asli.

Beberapa warga sekitar menyatakan kesesalan terhadap kualitas pekerjaan yang dinilai “asal jadi” dan tidak akan awet. Menurut mereka, spesifikasi ketebalan latasir minimal yang seharusnya diterapkan adalah 4 cm. Kondisi ini membuat warga khawatir akan keamanan dan umur pakai jalan yang baru dibangun dengan uang rakyat.

Seorang warga yang memiliki pengalaman mengerjakan proyek jalan menambahkan, lapisan penutup (lapen) yang seharusnya memiliki ketebalan 7 cm hanya dikerjakan sebesar 5 cm. Selain itu, penggunaan aspal perekat GK juga dinilai tidak sesuai: spesifikasi maksimal 3 drum per 100 meter, namun pada pengecoran 400 meter hanya digunakan 8 drum.

Dugaan penyimpangan juga meliputi ketebalan latasir yang seharusnya 4 cm, tetapi pelaksanaannya hanya mencapai 1 sampai 2 cm. Meskipun pekerja di lapangan dilengkapi dengan aplikasi pendukung (apk) untuk pemantauan, hasilnya tetap tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Tim media telah berusaha menghubungi pelaksana proyek yang biasa dipanggil Kang Barus melalui pesan WhatsApp untuk menanyakan detail spesifikasi ketebalan jalan latasir. Namun, sampai saat ini belum ada tanggapan apapun dari pihaknya.

Jika dugaan ketidaksesuaian spesifikasi terbukti, hal ini dapat masuk kategori pelanggaran administrasi bahkan kerugian negara. Aturan yang berlaku meliputi Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang standar mutu jalan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor dan Dinas PUPR Provinsi Lampung belum memberikan klarifikasi apapun. Warga menyatakan akan menyampaikan laporan resmi kepada pengawas internal dan Aparat Penegak Hukum jika tidak ada perbaikan atau penjelasan, dengan harapan proyek uang rakyat dikerjakan dengan tanggung jawab dan transparansi yang penuh. (Red)