Gudang Penggilingan Padi di OKI Diduga Kembali Jadi Lokasi BBM Ilegal Pasca Ledakan Hebat

OKI, Sumatera Selatan –lintasmedia|

Gudang bahan bakar minyak (BBM) yang sebelumnya terbakar hebat di Desa Terusan Menang, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), diduga kembali beroperasi secara bebas. Aktivitas tersebut memicu kekhawatiran masyarakat setempat karena dinilai berpotensi membahayakan keselamatan warga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Rabu (18/3/2026), bangunan yang kini difungsikan sebagai gudang penampungan BBM itu sebelumnya merupakan tempat penggilingan padi yang telah berdiri selama beberapa tahun. Namun, dalam perjalanannya, bangunan tersebut beralih fungsi dan diduga digunakan untuk aktivitas penyimpanan BBM ilegal.

Gudang itu disebut-sebut milik seorang berinisial Iriel. Warga mengaku dalam beberapa waktu terakhir kembali melihat aktivitas keluar masuk kendaraan di lokasi tersebut, yang diduga terkait distribusi BBM.

Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Mereka khawatir peristiwa kebakaran besar yang pernah terjadi sebelumnya dapat terulang dan mengancam permukiman warga di sekitar lokasi.

“Dulu saja sudah terbakar besar, sekarang malah beroperasi lagi. Kami takut kejadian itu terulang,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, masyarakat juga menyoroti dugaan aktivitas yang berlangsung tanpa hambatan di wilayah hukum Polsek Sirah Pulau Padang. Publik mempertanyakan apakah aparat penegak hukum telah mengetahui aktivitas tersebut atau justru terjadi pembiaran.

Secara hukum, kegiatan penyimpanan dan distribusi BBM tanpa izin melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, pelaku usaha hilir tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.

Pasal 53 UU Migas menyebutkan bahwa pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar. Selain itu, Pasal 55 juga mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Tak hanya itu, apabila aktivitas tersebut kembali memicu kebakaran atau membahayakan keselamatan umum, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kelalaian yang menimbulkan bahaya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait. Sementara itu, pihak yang diduga sebagai pemilik gudang juga belum memberikan klarifikasi.

Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Warga mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penindakan tegas guna mencegah potensi bahaya yang lebih besar.

(Team)