Ketua KOHATI HMI Madina Bicara Terkait Pemerkosaan: Jika Perlu, Evaluasi KASATPOL-PP Madina

Sumut, Lintas Media. Online.

Pemerkosaan yang diduga melibatkan oknum Satpol-PP Mandailing Natal terhadap perempuan berinisial SN (20) pada hari rabu (6/11/2024) sekitar Pukul 15.00 Wib di Taman Raja Batu (TRB) sangat mencoreng instansi Satpol-PP yang merupakan bagian Perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah.

Selain itu, kejadian ini telah menjatuhkan martabat sebagai seorang manusia yang memiliki kontribusi di dalam daerah.

Sebagai organisasi yang memperjuangkan hak dan martabat perempuan, Purnama Meilandari Ketua Kohati HMI Cabang Mandailing Natal dengan tegas mengutuk keras tindakan biadab pemerkosaan oleh oknum Satpol-PP ini yang dengan dalih meminta uang keamanan kepada korban.

Hal ini telah melanggar UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Pelecehan seksual, dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pemerasan.

Kami mendesak aparat kepolisian segera mengadili pelaku tanpa kompromi dan menuntut evaluasi terhadap Kasatpol PP yang dinilai tidak mampu mengawasi bawahannya, jika perlu copot jabatannya. Karena praktik pungutan uang keamanan yang digunakan sebagai dalih untuk pelecehan seksual adalah kejahatan serius,  dan ancaman besar terhadap penyalahgunaan wewenang untuk kejahatan lainnya.

Kami juga mendesak Polres Mandailing Natal dan pihak berwewenang untuk mengusut kasus ini secara transparan dan memberikan keadilan bagi korban serta mendorong pengawasan ketat terhadap potensi kejahatan di tempat-tempat rawan sebagai upaya pencegahan.

Saya mengajak semua elemen Masyarakat untuk ikut andil dalam melawan kekerasan seksual. Kohati siap mendampingi korban dalam upaya hukum dan pemulihan.

(Purnama Meilandari
Ketua KOHATI HMI Cabang Mandailing Natal). (Iyl).