Hukum  

Oknum Rentenir Pelaku Penganiayaan Dengan Senjata Api Intimidasi Wartawan

Madina, Lintas Media – Oknum rentenir pelaku penganiayaan dengan senjata api inisial AU yang belum ditangkap dan telah diberitakan sebelumnya kini melakukan intimidasi terhadap Wartawan Warta Polri.

Hal itu terjadi sesudah wartawan sebelumnya menerbitkan berita terkait pelaku Pemukulan yang sudah memasuki empat bulan namun juga belum ditangkap, (02/10/2025) dan ikut memantau kasus tersebut.

Dalam hal mencari informasi dan menindak lanjuti laporan dengan nomor : LP/B/84/V/2025/SPKT/ POLSEK PANYABUNGAN, POLES MADINA, POLDA SUMUT, 25 Juni 2025 lalu. Wartawan bersama korban FS telah melakukan audensi ke Kantor Polsek Panyabungan supaya pelaku segera ditangkap dan diperoses secara Hukum yang berlaku.

Tidak berselang berapa lama pelaku yang belum ditangkap menghubungi Wartawan dan berkata “Bisa kita jumpa antara empat mata kalau memang jantan” dengan nada mengancam. Biar tahu mana jantan mana, akupun ke rumahmu jadi tambahnya.

Apabila kasus seperti ini dibiarkan berlarut – larut Kedepannya tidak menutup memungkinkan korban bisa bertambah. Penegak Hukum diminta untuk mengambil tindakan tegas sebagai Pelindung, Pengayomi Masyarakat dan juga Penegakan Hukum supaya tidak menjadi catatan buruk terlebih telah mengincar wartawan yang di Lindungi Undang – Undang Pers nomor 40 tahun 1999 dan kami yakin Polsek Panyabungan bisa menuntaskan masalah ini dengan baik, ungkap Wartawan kepada media ini. (Tim)