Pringsewu, Lintas Media– Pembangunan gedung ruang kelas di Sekolah Dasar Negeri 2 Sinar Mulya, pekon Sinar Mulya RT 09 RW 05 Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu, menjadi sorotan setelah ditemukan tidak dipasang plang informasi proyek. Kondisi ini membuat dugaan penggunaan dana siluman menjadi perhatian publik.
Dari tahap pemasangan pondasi hingga gedung selesai berdiri, tidak ada satupun plang informasi yang terpasang di lokasi proyek. Plang yang seharusnya berisi detail proyek termasuk sumber dana dan pelaksana tidak terlihat sama sekali sejak awal proses pembangunan.
Pemborong yang berinisial YN mengakui bahwa seharusnya ada plang papan informasi untuk proyek tersebut. Namun, hingga saat ini plang tersebut belum pernah dipasang di lokasi pembangunan gedung ruang kelas SD tersebut.

Kepala Sekolah yang berinisial RS, yang menjabat sebagai pejabat pengganti menggantikan Bapak Ponimin kepala sekolah terdahulu, menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengetahui dari mana sumber dana pembangunan gedung berasal. “Yang penting kami dapat bantuan dan terima kunci saja, itu dari Dinas PU ke pemborong. Kami sebagai PJ kepala sekolah tidak tahu-menahu, Dinas datang ke sekolah ini kami hanya diberi semangat saja dan tidak diberikan tanggung jawab apapun,” ujarnya kepada awak media.
Akibat ketidaktahuan tersebut, sumber dana yang digunakan menjadi tidak jelas apakah berasal dari Dana Operasional Sekolah (BOS), Dana Alokasi Khusus (DAK), atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kondisi ini menunjukkan kurangnya transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan dana pembangunan sekolah.
Pembangunan atau rehabilitasi gedung sekolah tanpa plang informasi dinilai melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 63 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa setiap proyek pembangunan harus memasang plang informasi mengenai proyek, sumber dana, dan pelaksana.
Pelanggaran tersebut juga terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan yang mencakup ketentuan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana pendidikan.
(YERI. S)
