Hukum  

Penegak Hukum Diminta Serius Tangani Kasus Penganiayaan Oleh Oknum Rentenir Dengan Senjata Api

Madina, Lintas Media – Seorang diduga oknum rentenir telah melakukan Penganiayaan dengan Senjata api Oleh inisial AU pada 25 Juni 2025, di Banjar Semenanjung Kelurahan Panyabungan II Kecamatan Panyabungan kabupaten Mandailing Natal.

Menurut keterangan korban saat diwawancarai wartawan Lintas Media dan Warta Polri di Panyabungan, (28/09/2025) terkait kronologis kejadian bahwa saat itu kaknya yang perempuan memiliki hutang sebesar Rp.2.000.000., dengan bungan yang harus dibayar Rp.60.000/hari sudah belangsung berkisar enam bulan lebih.

Barang bukti diduga telah dikembalikan ke pelaku Penganiayaan

Kebetulan pada hari itu saudaranya si korban tidak bisa membayar dan meminta kepada pelaku untuk bersabar dan nanti akan dibayarkan bersama hutang pokoknya ketika sudah mendapatkan uang yang belum cair.

Namun oknum rentenir yang datang bersama istrinya malah menganiaya saudara si korban, istri si pelaku menendang dua kali dan si pelaku menyuruh untuk dibunuh.

Inisial FS selaku Korban yang mengetahui kejadian tersebut saat itu mendatangi pelaku dan menanyakan saudaranya diapakan ketika dia mengejar si pelaku dia langsung ditahan oleh warga dan kepalanya dipukul menggunakan senjata api dua kali sehingga bocor dan mengancam akan menembak korban.

Tidak terima dengan perlakuan tersebut FS kemudian melaporkan perkara tesebut ke Polsek Panyabungan dan membawa barang bukti termasuk baju yang dipakai juga motor si pelaku yang tertinggal karna lari.

Namun FS hingga berita ini dimuat menyesalkan barang bukti berupa motor diduga telah dikembalikan dan pelaku belum juga ditangkap dan juga tidak terlihat iktikad baik pelaku untuk menyelesaikan masalah ini.

FS yang merupakan korban berharap kepada penegak hukum supaya pelaku inisial AU segera ditangkap dan diperoses sesuai dengan hukum yang berlaku. (Iyl)