Lintas Media Tolitoli, Sulawesi Tengah – Satuan penjagaan keamanan, yang terdiri dari Bangkandes dan Satlinmas Desa Malangga, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, diterjunkan untuk mengamankan pesta pernikahan yang berlangsung pada Rabu malam, 26 November 2025. Acara ini menjadi perhatian utama demi menjaga ketertiban dan keamanan seluruh hadirin.
Acara pernikahan yang dimulai pukul 19.30 WITA dan berakhir pada pukul 23.00 WITA ini, dimeriahkan oleh hiburan elekton A2Y. Pimpinan elekton A2Y membacakan surat izin keramaian sebelum acara dimulai, menegaskan pentingnya mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
Ketua Bangkandes (inisial B) mengimbau seluruh pengguna kendaraan roda dua dan empat untuk memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan agar tidak mengganggu lalu lintas. Imbauan ini bertujuan untuk menciptakan kelancaran dan ketertiban selama acara berlangsung.
Surat izin keramaian tersebut juga mengatur beberapa ketentuan penting. Salah satunya adalah larangan membawa senjata api atau senjata tajam bagi para undangan. Selain itu, para undangan juga dilarang mengadakan permainan judi atau mengonsumsi minuman keras yang dapat memicu keributan.
Dalam surat izin tersebut, disebutkan bahwa acara diizinkan berlangsung dari pukul 19.30 hingga pukul 23.00 WITA. Namun, jika situasi tetap aman dan terkendali, panitia dapat memberikan tambahan waktu satu jam hingga pukul 00.00 WITA sebagai bonus.
Surat izin keramaian ini dikeluarkan di Malangga pada tanggal 18 November 2025, dengan Nurdin sebagai penanggung jawab atau pemohon. Tembusan surat ini juga diberikan kepada Camat Galang, Kapolsek Galang, Danramil Galang, dan Hansip.
Dengan adanya surat izin ini, diharapkan seluruh pengunjung dapat menjaga keamanan dan ketertiban selama pesta berlangsung. Mari kita bersama-sama menciptakan suasana yang aman dan terkendali agar acara pernikahan ini berjalan lancar dan sukses. (Apdi)
