SMPN 2 Pardasuka Pringsewu: Suami-Istri Bertugas Satu Tempat Saat Proyek Revitalisasi Berjalan

Pringsewu, Lintas Media – Terungkap kondisi tidak sesuai aturan di SMP Negeri 2 Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Lampung: seorang guru di sekolah itu adalah suami dari Rahayu, Kepala Sekolah SMPN 2 Pardasuka. Kasus ini menjadi sorotan saat proyek revitalisasi sekolah tahun 2025 sedang berjalan, terutama setelah sang suami mengaku tidak tahu tentang proyek dan mengeluarkan kata-kata yang kurang pantas saat ditemui wartawan – perilaku yang dinilai tidak memiliki etika pendidik.

SMPN 2 Pardasuka yang berada di Pekon Sukorejo, Kecamatan Pardasuka, sebenarnya telah mendapatkan bantuan proyek revitalisasi dari APBN Tahun 2025. Program ini menjadi kebahagiaan bagi seluruh warga sekolah yang telah lama menunggu perbaikan fasilitas pendidikan yang lebih baik, sehingga kondisi suami-istri bertugas satu tempat semakin terasa tidak pantas di tengah harapan masyarakat terhadap kemajuan sekolah.

Meskipun ada masalah etika, pelaksanaan proyek revitalisasi SMPN 2 Pardasuka telah dijalankan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku. Semua tahapan proyek mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor M2400/C/HK.03.01/2025 tentang Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025, yang menjadi landasan hukum pelaksanaan program ini.

Menurut Rahayu, S.Pd, Kepala Sekolah SMPN 2 Pardasuka, transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan program revitalisasi. “Kami pastikan seluruh tahapan berjalan sesuai juknis, di awasi oleh tim teknis dan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), tanpa pembiaran atau praktik yang mengarah ke korupsi,” ujarnya. Namun, pernyataan ini terasa kontras dengan perilaku suaminya yang kurang profesional.

Program revitalisasi ini dilaksanakan dengan prinsip efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab, sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara serta Permendikbudristek No 70 Tahun 2024 tentang pedoman penyaluran bantuan pemerintah. Setiap satuan pendidikan penerima bantuan juga diwajibkan membentuk P2SP yang beranggotakan sekolah, komite, dan masyarakat – syarat yang juga dipenuhi SMPN 2 Pardasuka.

Dana revitalisasi yang bersumber dari APBN Tahun 2025 dikelola secara swakelola oleh sekolah, bukan oleh pihak luar atau oknum tertentu. Rahayu menambahkan, “Kami harus memiliki dokumentasi lengkap mulai dari pembentukan P2SP, Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga laporan keuangan yang diaudit oleh Inspektorat Daerah – semua sesuai prosedur dan dapat diperiksa kapan saja.” Meskipun demikian, masalah suami-istri tetap menjadi tanda tanya terhadap integritas pengelolaan.

Fasilitas yang akan dibangun dan direhabilitasi antara lain gedung laboratorium, toilet/MCK, pelafon, dan bagian sekolah lainnya. Pelaksanaan proyek berlangsung selama 100 hari kalender, mulai dari 18 September hingga 27 Desember 2025, dengan pelaksana langsung adalah satuan pendidikan itu sendiri. Semua ini ditargetkan selesai tepat waktu meskipun masalah internal sekolah masih belum terpecahkan.

Perilaku suami Rahayu yang tidak pantas semakin terlihat jelas saat kedua wartawan dari Media mendekatinya. Beliau sedang menuju kantor setelah sholat Dzuhur – sang suami menyapa dengan nada sinis: “oh ya! ada apa kesini!” kata-kata yang dinilai tidak pantas untuk seorang pendidik. Beliau bahkan tampak menggrundel dan merasa allergi terhadap kedatangan wartawan. Akibatnya, media mendesak Dinas Pendidikan Pringsewu untuk segera memutasi salah satu dari pasangan suami-istri tersebut ke tempat tugas lain. (TIM)