Aktivitas Misterius di Balik Pagar Seng Desa Payakabung, Diduga Gudang CPO Ilegal

OGAN ILIR –lintasmedia|

Dugaan praktik penimbunan dan pengolahan minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) secara ilegal di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan publik.

Hasil penelusuran di lapangan mengindikasikan adanya dugaan pola operasi yang terorganisir, diduga sengaja dilakukan untuk menghindari pengawasan serta jerat hukum. Aktivitas tersebut disebut-sebut telah berpindah lokasi dari titik sebelumnya.

Menurut sumber di lapangan, lokasi awal yang sebelumnya terdeteksi di sekitar depan Rumah Makan Pagi Sore kini telah ditinggalkan. Aktivitas tersebut diduga dipindahkan ke lokasi baru yang lebih tertutup dan jauh dari pengawasan masyarakat.

Lokasi baru tersebut berada di Jalan Letnan Muchtar Saleh, Desa Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara, dengan titik koordinat Lintang -3.197677° dan Bujur 104.60682°.

Di lokasi tersebut terlihat adanya pagar seng tinggi yang mengelilingi area, serta dilapisi terpal hitam yang menutup pandangan dari luar. Kondisi ini diduga sebagai upaya untuk menyamarkan aktivitas di dalam area tersebut.

Meski demikian, aktivitas di lokasi tersebut tidak sepenuhnya tertutup. Pergerakan kendaraan tangki yang keluar masuk area masih terpantau oleh warga sekitar, yang mengindikasikan adanya kegiatan distribusi maupun pengolahan CPO dalam skala tertentu.

Jika dugaan tersebut terbukti, praktik ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pelaku dapat terancam pidana penjara hingga lima tahun serta denda miliaran rupiah.

Selain itu, praktik pengolahan CPO secara ilegal juga berpotensi menimbulkan kerugian negara, merusak tata niaga sawit, serta meningkatkan risiko pencemaran lingkungan akibat proses produksi yang tidak memenuhi standar.

Yang menjadi perhatian masyarakat, hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan konkret dari instansi terkait maupun aparat penegak hukum terhadap dugaan aktivitas tersebut.

Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pengawasan terhadap aktivitas tersebut.

Warga berharap adanya tindakan tegas, transparan, dan penyelidikan menyeluruh agar dugaan praktik ilegal tersebut dapat diungkap secara jelas serta mencegah terjadinya praktik serupa di kemudian hari.

(Tim Patner )