Muara Enim —lintasmedia|
Aktivitas gudang penampungan Crude Palm Oil (CPO) yang berada di Desa Lembak, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, menuai sorotan masyarakat. Gudang yang berada di wilayah hukum Polsek Lembak itu diduga beroperasi tanpa keterbukaan mengenai legalitas usaha maupun dokumen perizinan yang semestinya dimiliki,minggu 24 Mei 2026.
Pantauan di lapangan, aktivitas keluar masuk mobil tangki pengangkut CPO disebut telah berlangsung cukup lama dan berjalan hampir setiap hari. Namun hingga kini, belum terlihat adanya penjelasan resmi dari pihak pengelola terkait izin operasional, persetujuan lingkungan, hingga kewajiban administrasi usaha lainnya.
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Warga menilai aktivitas usaha berskala besar seperti penampungan CPO seharusnya berjalan secara transparan dan tunduk pada aturan hukum yang berlaku.
“Kalau aktivitas usaha sebesar ini tidak jelas legalitas dan izinnya, tentu masyarakat bertanya-tanya. Jangan sampai ada aturan yang diabaikan dan negara dirugikan karena kewajiban usaha tidak dipenuhi,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain dikhawatirkan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, keberadaan gudang penampungan CPO itu juga disebut meresahkan warga akibat intensitas lalu lalang kendaraan tangki yang melintas setiap hari di kawasan permukiman.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum serta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas gudang tersebut, termasuk menelusuri legalitas usaha, izin lingkungan, hingga kepatuhan terhadap kewajiban pajak dan retribusi daerah.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kegiatan usaha penyimpanan dan distribusi CPO wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya izin berusaha, persetujuan lingkungan, standar keselamatan operasional, serta administrasi usaha lainnya.
Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko.
Dalam Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 disebutkan bahwa setiap usaha yang tidak memiliki persetujuan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana. Sementara kegiatan usaha tanpa perizinan berusaha juga berpotensi dikenai sanksi administratif hingga penghentian operasional.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola gudang terkait legalitas usaha maupun dokumen perizinan operasional yang dimiliki.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah tidak tutup mata serta segera mengambil langkah tegas agar aktivitas usaha di wilayah tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak merugikan masyarakat maupun negara.
(Tim Red)
