Pesawaran, Lintas Media – Putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gedong Tataan terhadap Bharomsyah menuai beragam reaksi. Warga Desa Lumbir Rejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, hakim menilai laporan polisi cacat hukum serta kesaksian dan bukti yang diajukan dinilai tidak akurat dan kurang jelas.
Perkara ini diputus dalam sidang yang digelar pada Rabu (29/04/2026) pukul 13.00 WIB, dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Provita Justisia, SH. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Bharomsyah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Hakim Ketua Provita Justisia, SH, dalam pembacaan putusan menegaskan bahwa laporan yang dibuat oleh pelapor bernama Sumarno dinilai cacat hukum. Selain itu, keterangan para saksi yang dihadirkan oleh pihak Jaksa juga dinilai tidak akurat dan tidak memiliki kesesuaian satu sama lain. “Unsur pidana tidak terpenuhi maka terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan,” tegas Hakim Provita.
Kasus ini bermula dari laporan Sumarno yang menduga Bharomsyah telah melakukan penebangan pohon kayu jati di kawasan Dusun Sangu Banyu, Desa Lumbir Rejo. Laporan tersebut sebelumnya telah diproses oleh Polda Lampung hingga kemudian dilimpahkan ke kejaksaan untuk diajukan ke persidangan.
Meski pihak pelapor merasa kecewa, keputusan ini justru membawa kelegaan tersendiri bagi keluarga terdakwa. Yusuf, yang mewakili keluarga Bharomsyah, menyampaikan rasa syukur dan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada Ibu Hakim Ketua yang telah memberikan keputusan yang dianggap adil dan benar.
Apresiasi juga disampaikan oleh Daeng Hartati, pihak keluarga lainnya, kepada tim kuasa hukum yang telah mendampingi perkara ini. “Terima kasih kami ucapkan kepada pengacara Bharomsyah, R. Andi Wijaya S.H. dan Tim Partners Law Firm, S.H. Berlian Arista, S.H., Abdi Muharinsyah, S.H., dan Syuhada Ul Aulia, S.H. yang mengawal kasus ini sampai selesai,” ujarnya.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak pelapor Sumarno belum berhasil dihubungi untuk memberikan konfirmasi terkait penilaian hakim bahwa alat bukti tidak akurat dan laporannya ditolak di meja hijau. Dengan putusan ini, Bharomsyah resmi dinyatakan bebas dari seluruh tuntutan hukum yang menjeratnya.
(By Tim)
