Dugaan Penimbunan Tanah Tanpa Izin di Karang Anyar, Jalan Desa Rusak Dihantam Truk Bertonase Tinggi

BANYUASIN,-lintasmedia

Aktivitas penimbunan tanah dalam skala besar diduga berlangsung tanpa izin resmi di Desa Karang Anyar, Kecamatan Sumber Marga Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kegiatan tersebut disebut berada tidak jauh dari kawasan industri PT Semen Conch dan kini menuai sorotan warga setempat, kamis (26/02/26)

 

Aktivitas penimbunan tanah diduga dilakukan dengan mendatangkan material dalam jumlah besar menggunakan truk tronton bertonase tinggi.

Tanah tersebut disebut-sebut berasal dari wilayah Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. Namun hingga kini, belum terlihat papan proyek maupun dokumen perizinan yang dipublikasikan di lokasi kegiatan.

 

Berdasarkan informasi di lapangan, lahan disebut milik seorang bernama Koko Hendi. Sementara itu, operasional kegiatan disebut dikoordinasikan oleh Haji Saipul. Saat dikonfirmasi, Haji Saipul mengklaim aktivitas tersebut telah mengantongi izin lengkap.

Namun, pernyataan itu berbeda dengan pengakuan salah satu pekerja lapangan bernama Jopen yang menyebut dirinya hanya pekerja dan tidak mengetahui adanya dokumen izin resmi di lokasi.

 

Kegiatan berlangsung di Desa Karang Anyar, Kecamatan Sumber Marga Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, tepatnya di sekitar akses jalan perkampungan yang juga menjadi jalur utama aktivitas warga sehari-hari.

 

Aktivitas tersebut dilaporkan telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir dan masih terus berjalan hingga 26 Februari 2026.

 

Warga mempersoalkan dampak aktivitas truk bertonase besar yang melintasi jalan desa secara intensif. Kondisi jalan dilaporkan mengalami keretakan, ambles di sejumlah titik, serta menimbulkan debu yang mengganggu aktivitas masyarakat.

 

Sejumlah warga mengaku khawatir jika kondisi ini terus dibiarkan, kerusakan jalan akan semakin parah dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, termasuk anak-anak dan pengendara roda dua.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah maupun instansi terkait mengenai status perizinan aktivitas tersebut. Warga berharap aparat penegak hukum dan dinas terkait di Kabupaten Banyuasin segera melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan legalitas kegiatan serta mencegah kerugian yang lebih besar bagi masyarakat.

 

Masyarakat juga meminta adanya transparansi dari pihak pengelola terkait dokumen izin, asal-usul material tanah, serta tanggung jawab terhadap kerusakan infrastruktur jalan desa.

Perkembangan lebih lanjut masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait.

 

(Tim)