PESAWARAN, LINTAS MEDIA – SMP Raden Fattah yang berlokasi di Desa Gunungsari, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Lampung, secara resmi ditetapkan sebagai salah satu penerima bantuan dalam Program Revitalisasi Satuan Pendidikan tahun anggaran 2026. Penetapan ini menjadi kabar gembira bagi seluruh warga sekolah maupun masyarakat sekitar yang selama ini menantikan peningkatan fasilitas pendidikan di wilayah tersebut.
Program strategis yang digulirkan pemerintah ini memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pembelajaran. Melalui bantuan ini diharapkan dapat tercipta lingkungan pendidikan yang lebih aman, nyaman, layak, serta kondusif, sehingga proses kegiatan belajar mengajar dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak positif bagi perkembangan seluruh siswa maupun tenaga pendidik.
Kepala Sekolah SMP Raden Fattah, Abdul Mujib, S.Pd.I., menyampaikan rasa syukur dan terima kasih yang mendalam atas terpilihnya lembaga yang dipimpinnya menerima bantuan tersebut. Ia mengapresiasi dukungan yang diberikan mulai dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran, Pemerintah Provinsi Lampung, hingga pemerintah pusat yang diwakili oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

“Atas doa dan dukungan seluruh jajaran dewan guru, ketua yayasan, serta komite sekolah, kami berharap pelaksanaan pembangunan ini nantinya dapat berjalan sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh masyarakat,” ujar Abdul Mujib saat memberikan keterangan.
Pihak sekolah juga menegaskan komitmen yang kuat untuk menjaga integritas pelaksanaan proyek ini. Pengawasan akan dilakukan secara ketat oleh tim teknis dan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), dengan menjunjung tinggi prinsip disiplin, efektifitas, efisiensi, keterbukaan, serta tanggung jawab guna menjauhkan segala bentuk penyimpangan maupun tindakan yang tidak sesuai aturan.
Seluruh rangkaian kegiatan pelaksanaan program ini mengacu pada regulasi resmi yang berlaku, antara lain Peraturan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2026, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara, serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah. Sebagai bentuk tanggung jawab, tim P2SP dibentuk yang melibatkan perwakilan sekolah, komite, dan unsur masyarakat.

Ketua Yayasan SMP Raden Fattah, Arif, saat dikonfirmasi terpisah menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak Dinas Pendidikan yang telah mendukung usulan yang diajukan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sehingga bantuan ini dapat terwujud. Ia berharap pembangunan yang dilakukan mulai dari pondasi hingga bangunan berdiri tegak dapat kokoh, berkualitas, dan bermanfaat jangka panjang.
Ruang lingkup bantuan ini tidak hanya berupa pembangunan tiga ruang kelas baru, melainkan juga melengkapinya dengan meja kursi siswa, meja kursi guru, papan tulis, fasilitas kebersihan, serta pembangunan sarana sanitasi berupa MCK sebanyak empat pintu. Fasilitas ini nantinya akan melayani sekitar 70 siswa yang terdiri dari tingkatan kelas delapan, sembilan, serta peserta didik baru.
Sementara itu, perwakilan Komite Sekolah, Towaf Muslim Misbahul Munir, turut menyampaikan apresiasi yang tinggi atas perhatian pemerintah melalui bantuan ini. “Kami berjanji akan turut menjaga, merawat, dan memanfaatkan fasilitas hasil pembangunan ini dengan sebaik-baiknya agar manfaatnya dapat dirasakan terus menerus oleh generasi penerus di desa ini,” ungkapnya.
Laporan: Zainal Abidin
