Lintasmedia.asia PRINGSEWU – Transparansi pengelolaan anggaran di SMA Negeri 1 Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, menuai sorotan. Humas sekolah tersebut diduga mengelabui dan menutup-nutupi informasi publik terkait anggaran pembayaran guru honorer tahun anggaran 2025 yang bersumber dari dana BOS dan APBD. Upaya konfirmasi yang dilakukan media melalui pesan singkat WhatsApp hingga Senin (4/8/2026) pukul 11.59 WIB tidak mendapatkan jawaban yang jelas dan memuaskan.
Berdasarkan rekam jejak percakapan yang diperoleh media, kejanggalan muncul sejak awal komunikasi. Saat pertama kali dihubungi terkait permintaan klarifikasi anggaran, pihak Humas justru tidak mengakui masih menjabat dan bertugas di SMA Negeri 1 Pagelaran.
Namun sikapnya berubah 180 derajat tak lama kemudian. Setelah tim media menyampaikan bukti bahwa yang bersangkutan diketahui masih berada di lingkungan sekolah pada saat itu, Humas baru mengubah keterangannya dan menyatakan akan hadir kembali ke sekolah pada hari berikutnya untuk memberikan penjelasan. Perubahan sikap yang drastis ini pun memunculkan tanda tanya besar terkait itikad baik pihak sekolah dalam membuka akses informasi publik.
Berdasarkan data anggaran yang diajukan dalam permintaan konfirmasi, tercatat total alokasi dana pembayaran honor guru honorer di SMA Negeri 1 Pagelaran untuk tahun 2025 mencapai Rp215.280.000. Anggaran tersebut berasal dari dua sumber, yaitu dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pringsewu.
Sebagai lembaga pendidikan negeri, SMA Negeri 1 Pagelaran termasuk dalam kategori Badan Publik yang diatur dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 9 ayat (1) undang-undang tersebut secara tegas mewajibkan setiap Badan Publik untuk menyediakan, mengumumkan, dan memberikan informasi publik secara berkala, cepat, dan akurat kepada masyarakat tanpa hambatan yang tidak beralasan .
Oleh karena itu, sikap menghindar dan memberikan keterangan tidak konsisten yang ditunjukkan pihak Humas saat dikonfirmasi dinilai sangat bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara di lingkungan lembaga pendidikan. Hal ini juga berpotensi merugikan hak masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan dana publik yang seharusnya dikelola secara terbuka.(Tim)
