Palembang –lintasmedia|
Dugaan aktivitas penambangan galian C ilegal di Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan. Dengan Surar Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/1259/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1260/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN
Laporan tersebut disampaikan oleh Sandi Putra Pranata selaku pelapor yang didampingi kuasa hukumnya, Anggia Putri. Mereka melaporkan dugaan penambangan ilegal yang diduga melibatkan seorang ketua partai politik di Kabupaten Musi Banyuasin berinisial YMN beserta rekan-rekannya.
Anggia Putri Utami, SH.MH selaku Kuasa Hukum Dari Peradi Sumsel menjelaskan, dugaan aktivitas penambangan tersebut telah berlangsung sejak sekitar 10 Maret 2026. Menurutnya, selain diduga tidak memiliki izin yang sesuai, aktivitas penambangan juga dilakukan di atas lahan milik kliennya tanpa persetujuan pemilik.
“Penambangan galian C seharusnya memiliki dokumen UKL-UPL, titik koordinat yang jelas, serta dilakukan di lokasi yang memiliki izin. Namun, lokasi yang saat ini ditambang merupakan lahan milik klien kami dan tidak pernah diberikan izin oleh pemilik lahan. Karena itu, kami menduga aktivitas tersebut merupakan penambangan ilegal,” ujar Anggia.
Anggia menambahkan, laporan telah diterima oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel dan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami akan terus melakukan follow up dan mengawal perkara ini sampai pihak yang kami laporkan bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan, baik secara hukum maupun kerugian material dan nonmaterial,” katanya.
Selain melaporkan dugaan penambangan ilegal, pihak pelapor juga mengaku sempat menerima ancaman dari sejumlah orang yang diduga merupakan tim di lapangan.
Sementara itu, Sandi Putra Pranata menyebut akibat aktivitas penambangan tersebut sekitar tiga hektare lahannya telah digarap, dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp400 juta.
“Lahan kami sekitar kurang lebih 30 hektare. Saat ini yang sudah digarap sekitar tiga hektare dan terus bertambah. Karena upaya penyelesaian secara baik-baik tidak membuahkan hasil, bahkan kami mendapat ancaman, akhirnya kami menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Polda Sumsel,” pungkasnya.
(Tim)
