Diduga Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir Masih Beroperasi, Warga Mengaku Sering Melihat Mobil Tangki Keluar Masuk

Ogan Ilir, Sumsel –lintasmedia|

Aktivitas sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penampungan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di seberang Simpang Desa Parit, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, kembali menjadi perhatian masyarakat. Warga mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum (APH) karena gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan solar tersebut disebut-sebut masih beroperasi.

Berdasarkan pantauan awak media di sekitar lokasi, gudang berpintu besi itu tampak tertutup dari luar. Namun, sejumlah warga mengaku aktivitas kendaraan pengangkut BBM masih kerap terlihat keluar masuk area gudang.

Salah seorang warga yang mengaku sedang melintas di depan gudang membenarkan bahwa dirinya melihat adanya aktivitas di lokasi tersebut. Menurutnya, sebuah mobil tangki berwarna putih-biru terlihat masuk ke dalam area gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM jenis solar.

“Saya tadi kebetulan melintas di depan gudang itu. Terlihat mobil tangki warna putih-biru masuk ke dalam. Kendaraan seperti itu memang sering terlihat keluar masuk dari lokasi. Kami menduga aktivitas di dalam gudang masih berjalan,” ujar warga tersebut yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga lainnya juga mengaku telah lama mengetahui keberadaan gudang tersebut. Mereka mengaku khawatir karena aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyimpanan BBM berisiko menimbulkan kebakaran dan membahayakan lingkungan sekitar.

“Kalau melintas di depan gudang, kadang tercium bau minyak cukup menyengat. Kami khawatir kalau sampai terjadi kebakaran. Harapan kami aparat segera mengecek dan menindak jika memang ditemukan pelanggaran,” ungkap seorang warga.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumatera Selatan dan Polres Ogan Ilir, segera melakukan penyelidikan untuk memastikan legalitas aktivitas di gudang tersebut. Menurut warga, penegakan hukum yang tegas diperlukan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Apabila dalam proses penyelidikan nantinya terbukti terdapat aktivitas penimbunan atau penyimpanan BBM tanpa izin yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, maka penanganannya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, sesuai hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak yang diduga sebagai pengelola gudang serta meminta keterangan resmi dari Polres Ogan Ilir terkait dugaan aktivitas di lokasi tersebut.

(Tim Red)