PESAWARAN, Lintas Media Asia – SMP Raden Fattah yang berlokasi di Desa Gunungsari, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Lampung, resmi terpilih sebagai salah satu penerima bantuan dalam Program Revitalisasi Satuan Pendidikan tahun anggaran 2026. Penetapan ini menjadi kabar gembira sekaligus momentum penting bagi kemajuan pendidikan di wilayah pelosok Kabupaten Pesawaran.
Program strategis yang digulirkan pemerintah pusat ini bertujuan utama meningkatkan kualitas fasilitas pembelajaran di satuan pendidikan seluruh Indonesia. Melalui program ini, diharapkan tercipta lingkungan belajar yang lebih nyaman, aman, kondusif, serta layak bagi seluruh siswa dan tenaga pendidik agar proses belajar mengajar dapat berjalan lebih efektif dan optimal.

Kepala Sekolah SMP Raden Fattah Gunungsari, Abdul Mujib, S.Pd.I., menyampaikan rasa syukur dan terima kasih yang mendalam atas bantuan yang diterima pihak sekolah. Ia juga mengapresiasi dukungan penuh dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran, Pemerintah Provinsi Lampung hingga pemerintah pusat, termasuk dukungan Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI.
“Atas doa kami semua, dewan guru, ketua yayasan, dan komite sekolah, mudah-mudahan pembangunan ini dapat berjalan sesuai dengan petunjuk teknis, transparan, serta akuntabel,” ujar Abdul Mujib dengan penuh harapan. Ia juga menegaskan komitmen pihak sekolah untuk menjaga integritas pelaksanaan proyek pembangunan ini.

Pihak sekolah berjanji akan mengawasi pelaksanaan proyek secara ketat melalui Tim Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dan tidak akan membiarkan adanya praktik penyimpangan maupun hal yang mengarah pada korupsi. Prinsip efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab menjadi landasan utama agar bantuan negara ini dapat dirasakan manfaatnya secara maksimal oleh masyarakat luas.
Pelaksanaan program revitalisasi ini berjalan sepenuhnya berdasarkan regulasi yang berlaku, mengacu pada Peraturan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2026, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara, serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 70 Tahun 2024 mengenai penyaluran bantuan pemerintah. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, setiap satuan pendidikan penerima wajib membentuk tim P2SP yang beranggotakan perwakilan sekolah, komite sekolah, dan unsur masyarakat setempat.
Hingga saat ini, progres pembangunan di lokasi SMP Raden Fattah dilaporkan berjalan sangat cepat dan mencapai angka 80 persen hanya dalam kurun waktu 60 hari kerja. Ketua Yayasan SMP Raden Fattah, Arif, saat dikonfirmasi awak media menyampaikan terima kasih yang tak terhingga kepada Dinas Pendidikan yang telah mendukung usulan sekolah melalui aplikasi Dapodik sehingga pengajuan tersebut dapat dikabulkan dan direalisasikan.
Bantuan ini tidak hanya berupa pembangunan tiga ruang kelas baru yang dibangun dari pondasi hingga struktur yang kokoh dan berkualitas, melainkan juga dilengkapi meja kursi siswa, meja kursi guru, papan tulis, fasilitas sanitasi hingga dua unit MCK. Fasilitas baru ini sangat dibutuhkan mengingat jumlah siswa terus bertambah, dengan tambahan sekitar 70 siswa baru gabungan kelas delapan, sembilan, dan siswa angkatan baru. Perwakilan komite sekolah, Zainal Abidin, juga berharap fasilitas yang telah dibangun dapat dijaga, dirawat, dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya demi kemajuan pendidikan generasi penerus di Desa Gunungsari.
(Zainal Abidin)
